FAQ​

(Pertanyaan yang sering Diajukan dan Jawabannya)

Most frequent questions and answers

PERPUSTAKAAN

  • Senin s.d. Kamis: 07.30 WIB s.d. 16.00 WIB
  • Jum’at: 07.30 WIB s.d. 11.00 WIB & 13.00 WIB s.d. 16.00 WIB
  • Sabtu s.d. Minggu: 10.00 WIB s.d. 15.00 WIB
  • Hari Libur Nasional / Cuti Bersama TUTUP

Pemustaka yang berhak mendapatkan layanan peminjaman koleksi yaitu :

  1. Berstatus Anggota Aktif (Menunjukkan Kartu Anggota)
  2. Tidak terkena sanksi pelanggaran
  3. Tidak melebihi kouta peminjaman koleksi
  4. Tidak memiliki pinjaman yang telah melewati jatuh tempo
  1. Layanan Buku Tamu

Setiap Pemustaka yang berkunjung diwajibkan untuk mengisi buku tamu secara online pada komputer yang telah disediakan. Pada menu bar buku tamu pengunjung terdapat 3 pilihan, yaitu anggota, non anggota, dan rombongan.

Untuk pemustaka yang sudah menjadi anggota silahkan pilih menu anggota lalu ketikkan no anggota, klik lambang ceklis, dan pilih tujuan kunjungan.

Untuk pemustaka yang belum menjadi anggota silahkan pilih menu non anggota lalu isi identitas yang diminta. Klik simpan, jika muncul kotak dialog barcode silahkan pilih “tutup”.

Untuk pemustaka yang berkunjung secara rombongan silahkan pilih menu rombongan lalu isi data yang diminta. Klik simpan, jika muncul kotak dialog barcode silahkan pilih “tutup”

  1. Layanan Keanggotaan

Untuk menjadi anggota perpustakaan daerah, berikut kami jelaskan syarat-syaratnya :

  • Untuk  masyarakat umum cukup membawa  fotokopi KTP Kota Singkawang
  • Untuk mahasiswa membawa fotokopi KTM kota Singkawang
  • Untuk Pelajar membawa fotokopi kartu pelajar kota Singkawang
  • Untuk TK dan SD membawa KK kota Singkawang

Serta mengisi formulir yang telah disediakan petugas dan foto di tempat.

  1. Layanan OPAC (Online Public Access Catalogue) atau katalog online

Layanan ini berfungsi untuk mencari judul buku yang diinginkan oleh pemustaka, apakah buku tersebut tersedia atau tidak di perpustakaan daerah Kota Singkawang. Adapun caranya yaitu pada menu bar cari silahkan ketik judul/pengarang/subjek/penerbit lalu pilih cari.

Untuk mempermudah menemukan lokasi buku tersebut, pemustaka bisa melihat no panggil buku pada menu bar march. Setelah itu pemustaka bisa mencari keberadaan fisik buku tersebut di rak buku.

  1. Layanan Loker

Disediakan Bagi pemustaka yang membawa barang bawaan seperti tas dan sebagainya untuk disimpan di loker.

  1. Layanan Peminjaman Buku

Bagi pemustaka yang sudah menjadi anggota, bisa meminjam buku maksimal 2 eksemplar selama 1 minggu.

Pemustaka menyerahkan kartu anggota dan buku yang akan dipinjam kepada petugas, dan petugas akan mengetrinya.

  1. Layanan Pengembalian Buku

Pemustaka menyerahkan buku yang akan dikembalikan kepada petugas,lalu petugas mengentrinya.

  1. Layanan Ruang Baca Umum

Disediakan bagi pemustaka yang ingin membaca buku ditempat, atau selain itu untuk mengerjakan tugas-tugas sekolah atau tugas- tugaskuliah.

  1. Layanan Ruang Baca Anak

Disediakan bagi anak – anak yang ingin membaca buku ditempat, atau selain itu untuk mengerjakan tugas – tugas sekolah.

  1. Layanan E-Book

Merupakan layanan baca buku digital yang tersedia dalam bentuk online dan offline.

  1. Layanan koleksi Referensi

Merupakan layanan yang secara spesifik melayanankan koleksi referensi kepada pemustaka.

  1. Layanan koleksi deposit

Merupakan layanan koleksi terbitan daerah.

Seluruh layanan pada Dinas Perpustakaan dan Kearsipan tidak dipungut biaya (gratis)

1 (Satu) tahun dan dapat diperpanjang kembali

Layanan referensi adalah layanan rujukan yang mempergunakan koleksi referensi. Jenis koleksi yang dilayankan terdiri dari kamus, ensiklopedi, direktori, almanak, handbook, buku petunjuk, biografi, atlas dan peraturan perundang-udangan. Koleksi referensi hanya dipergunakan bagi pemustaka baca ditempat dan digandakan/fotocopy

Pemustaka membawa buku ke petugas sirkulasi/petugas ruangan dan menyerahkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli sebagai jaminan.

Terdapat akses internet disetiap lantai Gedung Perpustakaan Daerah Kota Singakawang yang dapat digunakan oleh semua pengunjung perpustakaan. Selain itu, juga terdapat komputer untuk pengunjung yang terdapat pada ruang TIK di lantai 2.

Untuk mengetahui lebih jelas tentang perpustakaan Digital iKalbar dapat mengunjungi https://isingkawanghebat.moco.co.id

  1. Penelusuran koleksi dilakukan dengan memanfaatkan komputer penelusuran yang tersedia dan dapat dilakukan secara mandiri dengan mengakses tautan https://inlis.singkawangkota.go.id/opac
  2. Mencatat ketersediaan dan nomor panggil yang tertera di komputer penelusuran
  3. Mencari koleksi di ruang koleksi dengan melihat informasi nomor panggil yang tertempel di rak koleksi.
  • Datang langsung ke Gedung Perpustakaan Daerah Kota Singkawang Jl. Firdaus No. 1 Singkawang.
  • Mengisi buku tamu / pengunjung di komputer yang telah disediakan
  • Menyimpan Tas / barang bawaan di Loker penyimpanan

Jenis koleksi yang dapat dipinjam terdiri dari koleksi umum dan koleksi anak.

Setiap Anggota berhak meminjam koleksi paling banyak 2 (dua) judul.

Masa peminjaman koleksi adalah 7 (tujuh) hari dan dapat diperpanjang 2(dua) kali masa peminjaman

Ada sanksi keterlambatan. Sanksi keterlambatan mengembalikan koleksi berupa suspend / skorsing. Jika Koleksi yang dipinjam rusak/hilang, wajib mengganti dengan judul buku yang sama.

Peminjam/Anggota wajib mengganti koleksi dengan judul yang sama seperti yang dipinjam. Anggota terlebih dahulu berkonsultasi dengan petugas untuk penggantian koleksi.

  • berdomisili di Kota Singkawang
  • mengisi formulir pendaftaran yang diperoleh dari petugas pelayanan sirkulasi atau melakukan pendaftaran anggota online di https://inlis.singkawangkota.go.id/pendaftaran
  • fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP) untuk masyarakat umum
  • fotocopy kartu pelajar/mahasiswa bagi pelajar/mahasiswa
  • melampirkan fotocopy kartu Kependudukan (KK)/Kartu Identitas Anak (KIA)  bagi siswa Paud, TK, SD dan SMP / yang belum memiliki KTP

Pemustaka bisa meminjam ruangan untuk keperluan Literasi dan Kegiatan yang bersifat Inklusi, silahkan mengirimkan surat permohonan perpinjaman ruangan serta CP yang dapat dihubungi.

Pojok Baca Digital adalah Layanan Perputakaan Digital yang memiliki koleksi buku digital yang dapat dibaca dan diunduh secara gratis.

  • Senin s.d. kamis : 08.00 WIB s.d. 16.00 WIB
  • Jumat : 08.00 WIB s.d. 11.00 WIB & 13.00 WIB s.d. 16.00 WIB
  • Hari Libur Nasional / Cuti Bersama TUTUP

KEARSIPAN

Arsip adalah rekamankegiatan atau peristiwa dalam berbagai bentukdan media sesuai denganperkembangan teknologi informasi dan komunikasi yang dibuat dan diterima oleh lembaga negara,pemerintahan daerah, lembagapendidikan,perusahaan,organisasipolitik,organisasi kemasyarakatan,dan perseorangandalam pelaksanaan kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara

  1. Dari definisi diatas dapat disimpukan bahwa :1) Segala rekaman kegiatan atau peristiwa dapatdinyatakansebagai arsip.
  2. Dimana kegiatan atau peristiwa tersebut terekam dalamberbagai bentuk dan media sesuai dengan perkembanganteknologi informasi dan komunikasi, antara lain : a.Batu; b.Daun lontar ;c.Prasasti; d.Candi; e.Kertas; f.Foto; g.Petah. h. Roll film’. i.Kaset’. j.Mikro film; k.Hingga sekarng terekam secara elektronik seperti file, email,dan surat elektronik lainnya.
  3. Kemudian rekaman kegiatan atau peristiwa dalam berbagaibentuk dan media sesuai denganperkembangan teknologiinformasidan komunikasi sebagaimanadimaksud tersebutdibuat atau di ciptakan serta dapat diterima ketika terjadikorespondensioleh lembaga negara,pemerintahan daerah,lembagapendidikan,perusahaan,organisasipolitik,organisasi kemasyarakatan,dan perseorangan
  4. Selanjutnya rekaman kegiatan atau peristiwa dalam berbagai bentuk dan media sesuai dengan perkembangan teknologi informasi dan komunikasi yang dibuat dan diterima oleh lembaga negara, pemerintahan daerah, lembaga pendidikan, perusahaan, organisasi politik,organisasi kemasyarakatan, dan perseorangan tersebut dipergunakan sebagaimana mestinya dalam pelaksanaan kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara
  • Peran arsip sangat penting, selain sebagai sumber informasi daningatan dari suatu kegiatan maupun peristiwa, arsip juga dapatdijadikan dasar suatu perencanaan,bahan pertimbangan dalampengambilan keputusan, bahan penyelamatan aset, perlindunganhakataskekayaan intelektual, penyelesaian sengketa, perlindunganwilayah,sumber ilmu pengetahuan, refrensi penelitian, sarana pembelajaran, alat bukti di pengadilan, sumber sejarah, yang dapatdijadikan sebagai tulang punggung manajemen pemerintahan danpembangunan, serta dapat juga jadikan sebagai memori kolektif danjati diri bangsa.
  • Apabila arsip tidak dikelola dengan baik dan benar, makalembaga,perusahaan, organisasi kemasyarakatan, organisasi politik, hinggaperseoranganakan mengalami kesulitan dalam menyusun suatuperencanaan,memberikan pertimbangan dalam pengambilankeputusan, melakukan penyelamatan aset, melindungi hak ataskekayaan intelektual, menyelesaikan sengketa, melakukanperlindungan wilayah, mencarisumber ilmu pengetahuan, mencarirefrensi penelitian, menghimpun sarana pembelajaran, menemukanalat bukti di pengadilan, serta mencari dan membuktikan suatusejarah. Untuk itu, arsip harus dikelola dengan baik dan sistematissesuai NSPK (Norma, Standar, Prosedur,Kriteria) yang berlaku.
  • Arsip harusdikelola dengan baik dan benarsertasistematis sesuaiNSPK (Norma, Standar, Prosedur, Kriteria) yang berlaku. Untuk itudalam mengelola arsip harus berpedomankepada NSPK yang berlaku.Dimulai dari UU No. 43 Tahun 2009, PP No. 28 Tahun 2012, PerkaANRI, Permendagri (lex generalis), hingga Peraturan Daerah besertaPeraturan Kepala Daerah yang berlaku(lex specialist)
  • Apabila arsip tidak dikelola dengan baik dan benar, makapenciptaarsip maupun pemilik arsip (owner)akan mengalami kesulitan dalammenyusun suatuperencanaan,memberikan pertimbangan dalampengambilan keputusan, melakukan penyelamatan aset, melindungihakatas kekayaan intelektual, menyelesaikan sengketa, melakukanperlindungan wilayah, mencarisumber ilmu pengetahuan, mencarirefrensi penelitian, menghimpun sarana pembelajaran, menemukanalat bukti di pengadilan, serta mencari dan membuktikan suatusejarah.
  •  
Scroll to Top