HELPDESK SRIKANDI
SRIKANDI
Aplikasi Srikandi (Sistem Informasi Kearsipan Dinamis Terintegrasi) digunakan untuk mendukung digitalisasi dan pengelolaan arsip yang lebih efisien serta terintegrasi antar-instansi. Aplikasi ini mempermudah pengelolaan arsip secara elektronik, sehingga mempercepat proses pencarian, penyimpanan, dan pertukaran arsip antar lembaga pemerintahan. Aplikasi ini juga membantu instansi untuk mematuhi regulasi kearsipan nasional, seperti yang diatur oleh Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI), sehingga mendukung transformasi digital pemerintahan yang lebih efektif dan modern.
Dasar Hukum yang menjadi landasan dalam pemanfaatan Aplikasi Sistem Informasi Kearsipan Dinamis Terintegrasi (SRIKANDI), antara lain :
- Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan;
- Peraturan Pemerintah Nomor 43 tahun 2009 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan;
- Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik;
- Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 679 Tahun 2020 tentang Aplikasi Umum Bidang Kearsipan Dinamis;
- Peraturan Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2021 tentang Pedoman Penerapan SRIKANDI.
Membantu memastikan bahwa setiap pengguna di lingkungan pemerintahan kota dapat mengelola arsip secara digital dengan efektif dan sesuai dengan regulasi. Helpdesk ini menyediakan bantuan teknis terkait kendala yang mungkin dihadapi, memberikan panduan penggunaan fitur aplikasi, serta menangani permintaan terkait pengelolaan akses pengguna dan keamanan data arsip
- Bantuan teknis
- Panduan penggunaan aplikasi
- Manajemen akun dan otorisasi
- Penerimaan dan penyelesaian keluhan