
Singkawang, 29 Oktober 2025 — Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (Dispussip) Kota Singkawang melalui Bidang Kearsipan melaksanakan kegiatan Pemusnahan Arsip yang bertempat di Aula Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kota Singkawang, Jalan Merdeka Nomor 78, Kecamatan Singkawang Barat. Kegiatan ini dihadiri oleh Plt. Sekretaris Dispussip sekaligus menjabat sebagai kabid Kearsipan, Kepala Bagian Hukum, Kepala Irban I Inspektorat, dan Arsiparis Dispussip. Bertindak sebagai narasumber dalam kegiatan tersebut yaitu Kepala Bidang Kearsipan Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kota Singkawang.
Pelaksanaan pemusnahan arsip ini merupakan tindak lanjut dari amanat Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan, yang mengatur bahwa arsip yang telah habis retensinya dan tidak memiliki nilai guna harus dimusnahkan sesuai prosedur yang berlaku. Selain sebagai bentuk kepatuhan terhadap regulasi, kegiatan ini juga bertujuan untuk mencapai efisiensi dan efektivitas dalam pengelolaan arsip, membebaskan ruang penyimpanan, menjaga keamanan informasi, serta menghemat biaya pemeliharaan arsip.
Proses pemusnahan dilakukan secara langsung dengan menggunakan alat pencacah kertas (paper shredder), sehingga dokumen yang telah tidak memiliki nilai guna tidak dapat dibaca atau dimanfaatkan kembali. Melalui kegiatan ini, Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kota Singkawang berkomitmen untuk terus meningkatkan tata kelola kearsipan yang tertib, aman, dan sesuai dengan prinsip akuntabilitas, serta mendorong seluruh perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kota Singkawang untuk melaksanakan pengelolaan arsip sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.