
Berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi Perangkat Daerah dilingkungan Pemerintah Kota Singkawang, dan Peraturan Wali Kota Singkawang Nomor 76 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kota Singkawang, adalah sebagai berikut :
Bidang Kearsipan mempunyai tugas menyusun program kerja, menyiapkan bahan rumusan kebijakan, koordinasi, fasilitasi, monitoring, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan kegiatan bidang pembinaan dan pengawasan kearsipan dan pengelolaan arsip.
Bidang Kearsipan dipimpin oleh Kepala Bidang yang berkedudukan di bawah dan bertanggungjawab kepada Kepala Dinas.
Untuk melaksanakan tugas, Bidang Kearsipan mempunyai fungsi :
- penyusunan program kerja Bidang Kearsipan;
- penyiapan bahan dan perumusan kebijakan teknis di bidang pembinaan, pengawasan, dan pengelolaan arsip;
- penyelenggaraan urusan pemerintahan di bidang pembinaan, pengawasan, dan pengelolaan arsip sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
- pelaksanaan penyelenggaraan pembinaan, pengawasan, dan pengelolaan arsip;
- pemberian dukungan terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah di bidang pembinaan, pengawasan, dan pengelolaan arsip sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
- pengoordinasian terhadap pelaksanaan tugas dan fungsi di bidang pembinaan, pengawasan, dan pengelolaan arsip;
- pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas dan fungsi di bidang pembinaan, pengawasan, dan pengelolaan arsip sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
- pemberian saran dan pertimbangan kepada Kepala Dinas berkenaan dengan tugas dan fungsi di bidang pembinaan, pengawasan, dan pengelolaan arsip
- pelaksanaan monitoring, evaluasi dan pelaporan terhadap pelaksanaan tugas dan fungsi di bidang pembinaan, pengawasan, dan pengelolaan arsip
- dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Dinas di bidang kearsipan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.