
Berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi Perangkat Daerah dilingkungan Pemerintah Kota Singkawang, dan Peraturan Wali Kota Singkawang Nomor 76 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kota Singkawang, adalah sebagai berikut :
Dinas dipimpin oleh seorang Kepala Dinas yang berkedudukan di bawah dan bertanggungjawab kepada Wali Kota melalui Sekretaris Daerah. mempunyai tugas memimpin mengoordinasikan, menyelenggarakan, mengevaluasi dan pelaporan kegiatan bidang perpustakaan dan kearsipan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud, Kepala Dinas mempunyai fungsi :
- perumusan kebijakan di bidang perpustakaan dan kearsipan;
- penetapan sasaran strategis bidang perpustakaan dan kearsipan;
- penetapan program kerja di bidang perpustakaan dan kearsipan;
- d. penyelenggaraan kegiatan di bidang perpustakaan dan kearsipan;
- pelaksanaan pengoordinasian kegiatan di bidang perpustakaan dan kearsipan;
- pembinaan dan mengarahkan kegiatan di bidang perpustakaan dan kearsipan;
- pengendalian kegiatan mulai dari perencanaan hingga evaluasi di bidang perpustakaan dan kearsipan;
- penyelenggaraan pembinaan administrasi dinas;
- pelaksanaan evaluasi dan pelaporan bidang perpustakaan dan kearsipan; dan
- pelaksanaan fungsi lain dan tugas pembantuan di bidang perpustakaan dan kearsipan yang diberikan oleh Wali Kota sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan
Telah dilihat: 32