
Berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi Perangkat Daerah dilingkungan Pemerintah Kota Singkawang, dan Peraturan Wali Kota Singkawang Nomor 76 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kota Singkawang, adalah sebagai berikut :
Mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan yang rasional, proposional, efektif dan efisien yang didasarkan pada asas efisiensi, efektifitas, pembagian habis tugas, rentang kendali, tata kerja yang jelas dan fleksibel antara penyelenggara fungsi penunjang urusan pemerintaan pada Dinas yang menjadi kewenangan daerah.
Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kota Singkawang mempunyai tugas membantu Wali Kota melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah dan tugas pembantuan di bidang perpustakaan dan kearsipan sesuai ketentuan perundang- undangan
Untuk melaksanakan tugas, Dinas menyelenggarakan fungsi:
- perumusan program kerja di bidang perpustakaan dan kearsipan;
- perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pembinaan perpustakaan, pembinaan kearsipan;
- pelaksanaan kebijakan di bidang pembinaan perpustakaan, pembinaan kearsipan;
- penyelenggaraan urusan pemerintahan di bidang pembinaan perpustakaan, pembinaan kearsipan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
- pengoordinasian dan pembinaan teknis di bidang pembinaan perpustakaan, pembinaan kearsipan;
- pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang pembinaan perpustakaan, pembinaan kearsipan;
- pelaksanaan reformasi birokrasi, Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP), dan pelayanan publik di lingkungan Dinas;
- pelaksanaan administrasi di lingkungan Dinas; dan
- pelaksanaan fungsi lain dan tugas pembantuan yang diberikan oleh Wali Kota di bidang pembinaan perpustakaan, pembinaan kearsipan.