
Singkawang – Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kota Singkawang berhasil meraih Juara 3 dalam ajang Penganugerahan Keterbukaan Informasi Publik PPID Pelaksana di Lingkungan Pemerintah Kota Singkawang Tahun 2025. Penghargaan dengan kualifikasi Informatif tersebut diselenggarakan di Kantor Wali Kota Singkawang pada Senin (15/9/2025).
Penganugerahan ini merupakan bentuk apresiasi terhadap komitmen dan kinerja PPID Pelaksana di setiap perangkat daerah dalam melaksanakan prinsip keterbukaan informasi publik. Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kota Singkawang menyampaikan bahwa capaian ini menjadi motivasi untuk terus meningkatkan kualitas layanan informasi. “Penghargaan ini tidak hanya sebuah pencapaian, tetapi juga tanggung jawab bagi kami untuk senantiasa menghadirkan layanan informasi yang terbuka dan bermanfaat bagi masyarakat,” ujarnya.
Lebih lanjut, Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kota Singkawang menegaskan akan selalu mendukung dan berpartisipasi dalam implementasi Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 tentang Keterbukaan Informasi Publik, sebagai wujud komitmen terhadap transparansi, akuntabilitas, dan pelayanan publik yang prima.
Melalui pencapaian ini, Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kota Singkawang berharap dapat menjadi teladan dalam penyelenggaraan keterbukaan informasi publik serta terus mendorong terwujudnya tata kelola pemerintahan yang baik di Kota Singkawang.