
Singkawang – Dalam rangka meningkatkan tata kelola kearsipan yang baik dan sesuai dengan kaidah kearsipan, Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kota Singkawang melalui Bidang Kearsipan menyelenggarakan kegiatan Monitoring dan Pembinaan Pengawasan Kearsipan Internal pada Selasa, 9 September 2025. Acara ini berlangsung di Ruang Aula Bumi Bertuah, yang berlokasi di Jalan Firdaus No. 1, Singkawang Barat.
Kegiatan diikuti oleh jajaran Sekretariat Daerah Kota Singkawang selaku peserta, dengan menghadirkan dua narasumber arsiparis, yakni Kurniawan, S.ST.Ars dan Henddi Oktavianto, S.Tr.S.I. Monitoring dan pembinaan ini merupakan implementasi dari Pasal 11 ayat 3 Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2012 tentang pelaksanaan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 mengenai Kearsipan, serta sejalan dengan Peraturan Kepala ANRI Nomor 6 Tahun 2019 tentang Pengawasan Kearsipan.
Kegiatan ini bertujuan untuk memastikan bahwa pengelolaan arsip di lingkungan Sekretariat Daerah tidak hanya dilaksanakan sesuai standar, tetapi juga memberikan manfaat nyata bagi penyelenggaraan pemerintahan. Melalui monitoring dan pembinaan tersebut, diharapkan pengelolaan arsip dapat terlaksana dengan baik, efisien, dan aman, sekaligus mampu memberikan gambaran mengenai kondisi aktual pengelolaan arsip di lapangan. Selain itu, kegiatan ini juga berperan penting dalam mendukung kelancaran pelaksanaan tugas administratif dan manajerial organisasi secara keseluruhan. Sistem kearsipan diharapkan semakin tertata, teratur, dan berkesinambungan, sehingga mampu memperkuat tata kelola pemerintahan yang efektif, transparan, dan akuntabel.
Secara teknis, kegiatan ini merupakan lanjutan dari kegiatan Audit Pengawasan Kearsipan Internal Tahun 2025. Kegiatan ini memperjelas lebih lengkap dan menyeluruh kepada para pengelola arsip di setiap bagian terkait pengelolaan, penataan, serta prinsip-prinsip dasar kearsipan yang harus dipenuhi pada setiap bagian di lingkungan Sekretariat Daerah. Pada tahap sebelumnya, telah dilakukan pengumpulan eviden pengawasan kearsipan internal yang dilanjutkan dengan evaluasi atas bukti dukung yang telah disampaikan. Tahap lanjutan ini diharapkan dapat memberikan gambaran secara menyeluruh mengenai kondisi kearsipan sekaligus meningkatkan penyelenggaraan kearsipan di Sekretariat Daerah pada Audit Pengawasan Kearsipan Internal untuk tahun 2026 mendatang.
Melalui kegiatan monitoring dan pembinaan ini, Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kota Singkawang menegaskan komitmennya untuk terus mendorong peningkatan mutu layanan kearsipan di lingkungan Pemerintah Kota Singkawang.